Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU DKJ Berlanjut, Mendagri Harap Rampung Hari Ini

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ masih akan dibahas hari ini dan sekaligus diharapkan dapat rampung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ diharapkan bakal rampung pada hari ini, Jumat (15/3/2024).

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Jumat (15/3/2024).

Dia mengaku bahwa saat ini isi dari RUU DKJ tersebut sudah banyak disepakati baik pemerintah dan DPR.

"Jadi pembahasan akan dilaksanakan hari ini mudah-mudahan bisa selesai hari ini. Kemudian sudah banyak isi yang sudah disepakati dibahas. Jadi nanti kita ikuti saja," ujarnya.

Kemudian, Tito menyebutkan isu yang telah disepakati pemerintah dan DPR yaitu soal pemilihan gubernur Jakarta dan wakilnya tetap dipilih oleh rakyat.

"Kami tekankan lagi posisi pemerintah adalah pemilihan, dan kemudian kita melihat dari komposisi partai-partai yang ada adalah pemilih," tambahnya.

Selain itu, mantan Kapolri ini menekankan pihaknya dan anggota legislatif tetap sepakat bahwa dewan Aglomerasi tetap ditunjuk oleh Presiden melalui keputusan peraturan presiden (Perpres).

"Dalam konteks kawasan aglomerasi ini kesepakatan kita adalah mengembalikan dewan singkat saja isinya pasalnya dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden dengan keputusan Perpres, sudah singkat gitu aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. 

Kawasan Aglomerasi itu meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper