Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Jalur KA Besitang-Langsa

Kejagung memeriksa eks pejabat Kemenhub dalam dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023
Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Jalur KA Besitang-Langsa. Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Jalur KA Besitang-Langsa. Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa eks pejabat Kemenhub dalam dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim jaksa penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan saksi yang diperiksa kali ini berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode 2016 hingga 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Di antaranya, NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017, AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG dan FG dari pihak swasta.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper