Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Rekapitulasi Suara Pemilu Hingga DPR Batal Rapat dengan KPU

DPR membatalkan rapat dengan KPU supaya proses pemilu yang sedang berlangsung di KPU berjalan sesuai jadwal.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 selesai sebelum tenggat waktu pada 20 Maret 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2022 sudah mengatur bahwa jadwal rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Meski demikian, lanjutnya, KPU targetkan sudah selesai sebelum batas waktunya

"Kalau target kami malah selesai sebelumnya, apakah mungkin nanti tanggal 18 [Maret 2024]," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Di samping itu, dia mengakui bahwa KPU pusat masih memantau perkembangan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Namun, menurutnya, hampir semua provinsi sudah selesai lakukan rekapitulasi sehingga menunggu sisanya

"Jadi sekarang tinggal nanti biasanya mereka sudah selesai, kemudian dikasih jeda satu dua hari untuk rehat, menyiapkan beberapa hal [lalu lakukan rekapitulasi tingkat nasional]," katanya.

Oleh sebab itu, KPU RI memprediksi rekapitulasi suara tingkat nasional di semua provinsi sudah selesai sebelum 20 Maret. Setelahnya, KPU akan umumkan hasil Pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden ataupun legislatif.

DPR Batalkan Rapat

Komisi II DPR RI batal menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan notabenenya dijadwalkan besok, Kamis (14/3/2024).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, rapat tersebut diundur karena KPU masih fokus melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret mendatang.

"Diundur. Jadi setelah tanggal 20 Maret. Kita dapat surat dua hari yang lalu dari KPU karena mereka minta atau sedang berkonsentrasi dalam rekapitulasi secara nasional," jelas Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Komisi II, lanjutnya, memahami alasan KPU tersebut. Menurut Doli, belakangan ini KPU melakukan rekapitulasi suara nasional hingga tengah malam setiap harinya demi mengejar target selesai pada 20 Maret.

"Jadi biarkan saja mereka dulu bekerja sampai 20 Maret, lalu kita undang," kata politisi Partai Golkar itu.

Jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:

Jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden can calon wakil presiden 19-25 Oktober 2023
2. Penetapan pasangan calon 13 November 2023
3. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023
4. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
5. Masa tenang 11-13 Februari 2024
6. Pemungutan suara 14 Februari 2024
7. Penghitungan suara 14-15 2024
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
9. Pengucapan sumpah/janji DPR/DPRD 1 Oktober 2024
10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper