Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek adanya laporan dimaksud yang diterima Bagian Pengaduan Masyarakat.
"Tentu berikutnya kami segera tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa verifikasi dan telaah terhadap laporan itu dilakukan guna memastikan apabila syarat-syarat dan ketentuan dari suatu laporan masyarakat terpenuhi.
Selanjutnya, pihak KPK nantinya akan mulai mengumpulkan data dan informasi lanjutan dengan meminta keterangan dari pihak pembuat laporan.
Adapun laporan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh salah satu BUMD tersebut dimasukkan oleh Indonesia Police Watch (IPW), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
Dalam laporan itu, pihak IPW menuding bahwa aliran dana korupsi tersebut diduga juga mengalir kepada Gubernur Jawa Tengah pada periode yang sama berinisial Ganjar Pranowo alias (GP).
Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaanasuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Dia mengistilahkan uang yang dikutip dari perusahaan asuransi tersebut berupa cashback. Besarannya mencapai 16% dari nilai premi. Sugeng menyebut 16% cashback premi itu dialokasikan untuk tiga pihak meliputi 5% untuk operasional perseroan baik di pusat, daerah maupun cabang dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yakni pemda atau kepala-kepala daerah.
"[Sisanya] 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap/gratifikasi itu terjadi sekitat 2014-2023. Dia memperkirakan total uang yang diterima oleh penyelenggara negara di Bank Jateng mencapai Rp100 miliar. Dugaan gratifikasi itu dilaporkan ke KPK karena pihak penerima diduga tidak melaporkan ke lembaga tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
Kemudian, Sugeng menyebut bahwa dua penyelenggara negara yang dilaporkan olehnya ke KPK hari ini yaitu Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dan kepala daerah di Jawa Tengah berinisial GP.
"Jadi pertama inisial S ya. Mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018. Kemudian juga GP," paparnya.
Alasan di balik pelaporan dugaan korupsi itu kepada KPK, ujar Sugeng, lantaran adanya seorang pelapor atau whistleblower yang dinilai perlu mendapatkan pengamanan dari lembaga antirasuah. Di sisi lain, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah laporan IPW yang diduga dialamatkan kepada dirinya.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," terang Ganjar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).