Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK

Indonesia Police Watch (IPW) membuat laporan pengaduan masyarakat ke KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) membuat laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.

Pengaduan masyarakat itu dikonfirmasi sudah diterima KPK. Laporan pengaduan masyarakat itu diserahkan oleh IPW hari ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dalam laporan itu, pihak IPW menuding bahwa aliran dana korupsi tersebut diduga juga mengalir kepada seorang Gubernur Jawa Tengah. 

Ketua IPW Sugeng Santoso menjelaskan, suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Dia mengistilahkan uang yang dikutip dari perusahaan asuransi tersebut berupa cashback. Besarannya mencapai 16% dari nilai premi.

Sugeng menyebut 16% cashback premi itu dialokasikan untuk tiga pihak meliputi 5% untuk operasional perseroan baik di pusat, daerah maupun cabang dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yakni pemda atau kepala-kepala daerah.

"[Kemudian] 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap/gratifikasi itu terjadi sekitar 2014-2023.

Dia memperkirakan total uang yang diterima oleh penyelenggara negara di Bank Jateng mencapai Rp100 miliar.

Dugaan gratifikasi itu dilaporkan ke KPK karena pihak penerima diduga tidak melaporkan ke lembaga tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Kemudian, Sugeng menyebut bahwa dua penyelenggara negara yang dilaporkan olehnya ke KPK hari ini yaitu Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dan kepala daerah di Jawa Tengah berinisial GP.

"Jadi pertama inisial S ya. Mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023. Kemudian juga GP," paparnya.

Alasan di balik pelaporan dugaan korupsi itu kepada KPK, ujar Sugeng, lantaran adanya seorang pelapor atau whistleblower yang dinilai perlu mendapatkan pengamanan dari lembaga antirasuah.

Sementara itu, pihak KPK mengonfirmasi bahwa laporan dari IPW itu benar adanya dan sudah diterima.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper