Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
Dalam laporan IPW ke KPK hari ini, Selasa (5/3/2024), Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut bahwa mantan direktur utama PT Bank Jateng menerima suap/gratifikasi. Aliran dananya turut diduga mengalir ke gubernur Jawa Tengah berinisial GP.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," terang Ganjar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Adapun Sugeng menyebut suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Dia mengistilahkan uang yang dikutip dari perusahaan asuransi tersebut berupa cashback. Besarannya mencapai 16% dari nilai premi.
Sugeng menyebut 16% cashback premi itu dialokasikan untuk tiga pihak meliputi 5% untuk operasional perseroan baik di pusat, daerah maupun cabang dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yakni pemda atau kepala-kepala daerah.
Baca Juga
"[Sisanya] 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap/gratifikasi itu terjadi sekitat 2014-2023. Dia memperkirakan total uang yang diterima oleh penyelenggara negara di Bank Jateng mencapai Rp100 miliar.
Dugaan gratifikasi itu dilaporkan ke KPK karena pihak penerima diduga tidak melaporkan ke lembaga tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
Kemudian, Sugeng menyebut bahwa dua penyelenggara negara yang dilaporkan olehnya ke KPK hari ini yaitu Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dan kepala daerah di Jawa Tengah berinisial GP.
"Jadi pertama inisial S ya. Mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018. Kemudian juga GP," paparnya.
Alasan di balik pelaporan dugaan korupsi itu kepads KPK, ujar Sugeng, lantaran adanya seorang pelapor atau whistleblower yang dinilai perlu mendapatkan pengamanan dari lembaga antirasuah.
Sementara itu, pihak KPK mengonfirmasi bahwa laporan dari IPW itu benar adanya dan sudah diterima.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.