Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI bakal memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia soal dugaan penyelewengan wewenang dalam mencabut dan memulihkan kembali izin usaha pertambangan (IUP).
Sebelumnya, Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memiliki wewenang pencabutan dan pemulihan IUP.
"Teman-teman di Komisi VII DPR setuju untuk mendalami kasus ini, mudah-mudahan terealisasi rapat kerja tersebut di masa sidang sekarang,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Di sisi lain, Mulyanto meminta pimpinan parlemen untuk mendalami kasus penyelewengan dengan modus fee untuk menghidupkan sejumlah IUP yang telah dicabut Satgas.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia
Berdasarkan data LHKPN yang terakhir dilaporkan Bahlil pada 2022. Dia memiliki total kekayaan mencapai Rp302 miliar yang berada dalam sejumlah aset.
Baca Juga
Harta kekayaan Bahlil didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan total Rp284 miliar. Aset tanah itu tersebar di Jayapura, Gianyar, Jakarta hungga Sragen.
Mengacu data yang sama, Bahlil juga memiliki dua buah alat transportasi dan mesin sebesar Rp115 juta. Perinciannya, Toyota Harrier tahun 2007 seharga Rp68 juta dan Honda C-RV senilai Rp47,6 juta.
Selain itu, eks Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini juga memiliki harta kas dan setara kas mencapai Rp16,2 miliar serta surat berharga mencapai Rp2 miliar. Adapun, Bahlil juga dalam laporan harta kekayaannya itu tidak memiliki hutang.