Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak hanya akan dipanggil KPK tetapi juga DPR, soal izin tambang.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Bahlil Lahadalia dalam rangka mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sugeng mengaku bahwa pihaknya sudah mendengar dan mendapatkan informasi mengenai dugaan obral izin usaha tambang di Maluku Utara.
"Kami akan segera panggil Pak Bahlil terkait hal ini," tuturnya di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menegaskan sejak awal, pihaknya tidak setuju ada pembentukan satgas itu. Pasalnya, kata Sugeng, hal tersebut bisa diselewengkan oleh oknum tertentu.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," katanya.
Baca Juga
Dia sendiri mengaku mendapat informasi jika ada perusahaan yang ingin dihidupkan kembali izin usaha pertambangannya dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus membayar sejumlah uang.
"Kami dengar asa yang meminta sejumlah uang kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada juga yang minta saham," ujarnya.