Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi kepada Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil memang sedang mendapat sorotan. Ia ditengarai telah melakukan praktik lancung dalam proses pencabutan maupun pemberian kembali izin tambang, khususnya nikel, atau perkebunan sawit.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi para pihak yang dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin kemarin.
Dalam catatan Bisnis, sengkarut izin tambang itu bermula dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut izin usaha pertambagan (IUP) perusahaan yang tak kunjung merealisasikan investasinya. Pada tahun 2021, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Satgas Percepatan Investasi dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Sementara wakilnya adalah Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri. Salah satu tugas Satgas tersebut yakni memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Sejak satgas itu dibentuk, pemerintah mulai agresif mencabut izin-izin tambang yang investasinya belum direalisasikan. Pada awal Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun demikian, rencana pencabutan itu belum sepenuhnya direalisasikan, karena sampai dengan April 2022, hanya sekitar 1.118 yang harus dicabut IUP-nya. Mayoritas perizinan yang dicabut adalah IUP mineral lainnya sebanyak 375 IUP, batu bara 271 IUP, IUP timah 237, nikel 102 IUP, emas 59 IUP, bauksit 50 IUP, dan tembaga 14 IUP.
Baca Juga
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dalam arsip pemberitaan Bisnis.com, Senin (13/6/2022), mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, ia jugas menegaskan pihaknya tidak akan main-main untuk menegakan aturan supaya proses investasi bisa berjalan optimal.
“Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Karena saya dulu juga pengusaha,” tegas Bahlil waktu itu.
Aksi Bahlil membabat ribuan IUP itu kemudian memicu perlawanan dari para pengusaha. Mereka ramai-ramai mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun PTUN Makassar.
Dalam catatan Bisnis, secara total gugatan kepada Bahlil di PTUN Jakarta, mayoritas perusahaan tambang, mencapai 133 gugatan. Jumlah itu dihitung sejak pertengahan tahun 2021 hingga Februari 2024.
Sementara itu, di PTUN Makassar, ada 3 gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Objek sengketa adalah lahan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Di sisi lain, gugatan perusahaan tambang ke Kementerian ESDM juga jauh lebih fantastis. Pada tahun 2023 sampai 4 Maret 2024, misalnya, jumlah sengketa tambang antara pengusaha dan pemerintah mencapai 304 gugatan.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada April 2022, terdapat lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api. Selain itu, ada juga sejumlah gugatan lainnya yang dalam catatan Bisnis, berhasil dimenangkan pengusaha maupun menteri Bahlil.
Selain gugatan, belakangan tindakan pencabutan izin itu rupanya menimbulkan kegaduhan. Menteri Bahlil, seperti ramai diberitakan, diduga memungut fee untuk pemulihan IUP. Namun demikian kabar itu segera dibantah oleh mantan Ketua Umum HIPMI tersebut. Bahlil menegaskan dia tak pernah main-main dengan perizinan.
“Enggak bener lah, mana ada. Sekarang urus izin enggak boleh ada macam-macam amplop,” tegasnya.
Obral Izin Nikel ESDM
Dalam kasus lain, KPK sedang menyoroti proses lelang sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam Batu Bara yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif belum lama ini menetapkan pemenangan lelang sejumlah Blok WIUP yang merupakan hasil putaran lelang dua gelombang tahun lalu. Komoditas yang tercakup dalam WIUP itu meliputi emas, batu dara dan nikel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya berharap proses yang dilakukan oleh ESDM dilakukan dengan jelas (clear) dan sesuai mekanisme. "Dan tidak terjadi praktik-praktik korupsi yang justru merugikan negara maupun para investor," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/2/2024).
Ali menyampaikan bahwa perizinan pada sektor tambang menjadi salah satu yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya modus tindak pidana korupsi.
Teranyar, KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dengan perizinan tambang di wilayah Maluku Utara, yang bermula dari kegiatan tangkap tangan pada akhir 2023. Tersangka dari kasus tersebut yakni Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Kasus Maluku Utara
Dalam catatan Bisnis.com, penyidik telah memanggil sejumlah saksi terkait dan didalami keterangannya mengenai dugaan obral izin tambang oleh AGK.
Saat ini, terang Ali, KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait dengan penerbitan izin tambang di Maluku Utara. Salah satunya dengan memanggil saksi swasta hingga penyelenggara negara.
Juru bicara KPK itu mengingatkan bahwa risiko korupsi pada sektor pertambangan tinggi. Lembaga antirasuah bahkan menjadikannya salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, yang mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik, dan sumber daya alam.
Oleh sebab itu, KPK turut melakukan pendekatan beragam di antaranya melalui kajian sebagai paya pencegahannya. Kajian dimaksud mengidentifikasi dan mengurai titik-titik rawan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), lalu memberikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait.
"Terlebih, modus korupsi pada sektor SDA tidak hanya dapat merugikan keuangan negara, kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang, juga dampak jangka panjangnya adalah kerusakan lingkungan," tutup Ali.
Dalam pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan terhadap lima pengusaha tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy dalam pemeriksaan kasus AGK.
Selain Roy Arman, KPK turut memanggil Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NCKL dan empat perusahaan dimaksud bergerak di bidang tambang nikel hingga emas di Maluku Utara.
Lelang Tambang ESDM
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menetapkan pemenang lelang sembilan Blok WIUP Mineral Logam dan Batu Bara hasil putaran lelang dua gelombang tahun lalu.
Ketetapan pemenang lelang itu diteken Arifin pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu. Penunjukan itu merupakan hasil lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I Tahun 2023 dan lelang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang II Tahun 2023, yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023.
Pelaksanaan Lelang WIUP ini diikuti oleh total 130 peserta yang menyampaikan dokumen persyaratan lelang terhadap 19 blok WIUP yang dilelang.
"Hasilnya sembilan blok telah ditunjuk pemenang lelang. Lelang terhadap sepuluh blok WIUP dinyatakan gagal karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi dan/atau permasalahan lainnya," kata Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi lewat siaran pers, Selasa (13/2/2024).
Berikut nama-nama blok dan nama pemenangnya:
1. Brang Rea (Emas) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB): PT Tambang Sukses Sakti;
2. Semidang Lagan (Batu bara) di Bengkulu Tengah, Bengkulu : PT Kharisma Raflesia Utama;
3. Nibung (Batu bara) di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatra Selatan : PT Mustika Energi Lestari;
4. Marimoi I (Nikel) di Halmahera Timur, Maluku Utara : PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM);
5. Gunung Botak (Emas) di Buru, Maluku : PT Merdeka Tambang Jaya;
6. Kaf (Nikel) di Halmahera Tengah, Maluku Utara : PT Mineral Jaya Molagina;
7. Merapi Barat (Batu bara) di Lahat dan Muara Enim, Sumatra Selatan : PT Merapi Energy Coal;
8. Foli (Nikel) di Halmahera Timur, Maluku Utara : PT Wasile Jaya Lestari;
9. Lililef Sawai (Nikel) di Halmahera Tengah, Maluku Utara : PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.