Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan. Alex, sapaan akran Alexander Marwata, menyatakan KPK bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/2024).
Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut.
Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil.
Baca Juga
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," kata Alex.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
Di sisi lain, Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi namun juga dari sudut pandang lingkungan hidup serta kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.
Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.
Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Bantahan Bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah tudingan mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.
"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.
Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.
"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau enggak lapor ke saya," ujarnya.
Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif. Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu.
Sebagian besar alasan pencabutan adalah terkait status yang tidak jelas hingga perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah tak lagi beroperasi. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.
Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.
"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih.
Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.
"Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya]," ujar Bahlil.