Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mendorong Koalisi Perubahan tetap berlanjut pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Koalisi Perubahan merupakan gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam ajang Pilpres 2024. Koalisi ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKB.
Meski pemungutan suara Pilpres 2024 sudah dilakukan, Luluk ingin Koalisi Perubahan tidak serta merta bubar. Dia ingin Koalisi Perubahan berlanjut untuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.
"Saya sih berharap mungkin bisa dilanjutkan, kenapa tidak? Karena tema perubahan ini saya kira kebutuhan untuk setiap kita. Kalau mau menjadi lebih baik, lebih progresif, ya tentu ini harus menjadi tema kita bersama," jelas Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Bahkan, dia melihat tidak menutup kemungkinan Koalisi Perubahan anggotanya bisa bertumbuh ketika ingin mengusung calon bupati/wali kota atau gubernur dalam Pilkada 2024 nanti.
"Ini soal koalisi bisa bertambah juga kan, tidak mesti tetap," kata Luluk.
Baca Juga
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara