Belum Ada Usulan Resmi Hak Angket
Sufmi Dasco menegaskan belum ada usulan formal atau resmi ihwal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dasco menjelaskan, ada mekanisme dalam penggunaan hak angket yaitu setidaknya diajukan oleh minimal 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR. Jika syarat sudah terpenuhi maka usulan disampaikan ke pimpinan DPR.
Kemudian, sambungnya, pimpinan DPR akan rapat untuk bahas usulan hak angket tersebut. Meski demikian, Dasco menyatakan belum ada usulan resmi hingga hari ini, Selasa (5/3/2024), sehingga pimpinan DPR belum akan mengadakan rapat pimpinan dalam waktu dekat.
"Loh, kita mau ngomongi apa [dalam rapat pimpinan]? Ya usulannya [soal hak angket] kan enggak ada," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Bagaimanapun, ujar Dasco, masa persidangan DPR baru dibuka. Oleh sebab itu, wajar apabila belum ada usulan resmi.
Di samping itu, dia tidak menampik adanya dorongan untuk penggunaan hak angket dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024). Meski demikian, dia ingatkan ada prosedur resmi.
Baca Juga
"Jadi kalau ada kawan-kawan tadi yang menyampaikan aspirasi hak angket, ya kan ada mekanismenya di DPR," katanya.