Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Sekjen DPR ke Luar Negeri pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 7 orang penyelenggara negara dan swasta, termasuk Sekjen DPR, pada kasus dugaan korupsi rumah dinas
KPK Cegah Sekjen DPR ke Luar Negeri pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas. Sekjen DPR Indra Iskandar. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
KPK Cegah Sekjen DPR ke Luar Negeri pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas. Sekjen DPR Indra Iskandar. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang penyelenggara negara dan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR. 

Pencegahan tujuh orang tersebut sejalan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 itu. Harapannya, pencegahan ke luar negeri bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik. 

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024. Penyidik KPK pun membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang dicegah KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah oleh KPK yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar

Kemudian, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah menduga korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020. Pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Adapun pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. 

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.

Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu diduga mengenai perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan DPR yang kini sudah naik ke penyidikan.

Pemanggilan Indra ke KPK diduga dalam statusnya sebagai terperiksa, lantaran saat itu kasusnya masih di tahap penyelidikan. KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper