Bisnis.com, JAKARTA – MPR/DPR/DPD RI akan menggelar sidang tahunan serta mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus.
Menariknya, Sekjen DPR RJ Indra Iskandar mengatakan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran dipastikan tak mendapat undangan.
"Jadi, untuk Presiden Terpilih dan Wapres Terpilih secara formil tidak kami undang, mengingat karena keterbatasan, karena hari ini tata letak kursi berbeda dari tahun sebelumnya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).
Dia menjelaskan untuk tahun ini, panggung utama hanya akan ditempati oleh Presiden, Wakil Presiden dan Pimpinan Sidang, yakni Ketua MPR, DPR dan DPD. Begitu juga, pada siang harinya ada Presiden, Wapres, dan Pimpinan DPR.
Indra mengatakan apabila selama ini jajaran Menteri Kabinet ada di stage utama, khusus tahun ini akan ditempatkan di blok B yang selama ini ditempati oleh Duta Besar.
Lalu, Dubes akan bergeser ke blok E bersama anggota DPR dan DPD pada bagian belakang.
Baca Juga
"Jadi, karena keterbatasn itu maka Presiden terpilih tidak diundang, tapi Pak Prabowo akan hadir sebagai dua [peran] Menhan dan Ketua Partai [Gerindra]," ujarnya.
Dia menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI periode sebelumnya telah mengonfirmasi hadir, mulai dari Megawati, Try Sutrisno, Jusuf Kalla, hingga Boediono. "SBY enggak hadir," ucapnya
Sebagaimana diketahui, pada 16 Agustus setiap tahunnya, presiden akan membacakan nota keuangan dalam forum Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD. Tak terkecuali pada tahun ini, yang akan menjadi nota keuangan terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masa jabatan pemerintahan Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024. Dia akan membacakan nota keuangan sekaligus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang akan dijalankan pemerintah presiden terpilih 2024—2029 Prabowo Subianto di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (16/8/2024).
Lalu, apa itu nota keuangan? Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id pada Kamis (15/8/2024), secara sederhana nota keuangan adalah dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan RAPBN tahun depan.
Dalam nota keuangan, dijelaskan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam satu periode anggaran yaitu 1 Januari—31 Desember