Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kembali berbicara tentang usulan hak angket yang sempat disinggung Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.
Ganjar ramai diperbincangkan lantaran mendorong penggunaan hak angket DPR. Meski demikian, usulan mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut banyak menerima kritik.
Pertama adalah Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Demikian pula yang disampaikan oleh Profesor Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga
Ia mengatakan bahwa ketidakpuasan atas pelaksanaan, maupun dugaan kecurangan dari hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut, sudah ada mekanisme konstitusionalnya.
Mekanismenya melalui gugatan pihak yang tak puas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Mahfud MD
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur. Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik.
Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani.
Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.
"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulisnya di platform X (dulunya Twitter) pada Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Mahfud MD, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ia menambahkan.
Soal dua jalur tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Ganjar dan Cak Imin bisa menggunakan keduanya.
Sebab baik Ganjar atau Cak Imin merupakan paslon dan tokoh parpol. Sementara itu, Mahfud MD yang hanya paslon (bukan parpol) hanya bisa menempuh dengan masuk melalui jalur hukum.