Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Mutasi Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Usai 14 Tahanan Kabur

Polri memutasi Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang setelah diketahui sebanyak 14 tahanan kabur dengan cara menjebol sel.
Ilustrasi tahanan di penjara
Ilustrasi tahanan di penjara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi jabatan terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang usai peristiwa 14 tahanan kabur dengan cara menjebol sel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Kapolsek Tanah Abang, Hans Philip Samosir, dimutasi ke Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jabatan Hasn sebagai Kapolsek Tanah Abang kemudian digantikan oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya merupakan Pamen Polda Metro Jaya.

"[Kapolsek Tanah Abang, Hans Philip] Dimutasi ke Polda," ujar Ade saat dihubungi Minggu (25/2/2024).

Sementara itu, untuk Wakapolsek Tanah Abang Kompol William Alexander dimutasi ke Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat.

Jabatan Wakapolsek Tanah Abang yang kosong pun diisi oleh Acep Atmadja yang sebelumnya menjabat Kasubnitbinpolmas Polsek Tanah Abang.

"[Wakapolsek Tanah Abang] dimutasi ke Polres Jakpus," tambahnya.

Sebelumnyai, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengumumkan untuk memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam pemeriksaan selama 14 hari personil Polsek Tanah Abang 

Keempat personel itu di antaranya, Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan dan Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan disanksi karena kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. 

Kemudian, Brigadir SY selaku anggota jaga tahanan disanksi karena mengijinkan masuk tersangka Rizki Amelia diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

Sementara, Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro belum lama ini.

Sebagai informasi, kejadian ini bermula saat warga sekitar melapor pukul 02.40 WIB, Senin (19/2/2024). Dalam laporan tersebut, masyarakat melaporkan terdapat sekelompok orang yang tidak kenal tengah berlarian.

Lebih lanjut, anggota kepolisian melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel dengan ventilasi yang terbuka. Dalam ruangan itu, telah ditemukan ditemukan sajadah yang saling terikat sampai bawah dari terali sel yang dipotong.

Usut punya usut, ternyata terali besi itu dipotong dengan menggunakan gergaji yang diselundupkan oleh istri dari salah satu tahanan yang kabur. Saat melancarkan penjebolan, para tahanan memotong teralis besi secara bergantian dalam periode sekitar tiga minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper