Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Terbaru 2024 dengan Masa Jabatan 9 Tahun

Muncul kabar viral tentang aturan gaji dan tujangan kepada desa pada tahun 2024.
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya

Dilansir dari Bungko.desa.id, berikut adalah contoh rincian gaji yang akan didapatkan oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa pada tahun 2024.

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:

– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

– Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

– Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

– Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Namun yang perlu diketahui, penghasilan kades dan perangkat desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper