Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantas Minta Perpanjangan Jabatan 27 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa

Ratusan kepada desa demo di depan gedung DPR untuk meminta masa perpanjangan jabatan yang jika ditotal sampai 27 tahun.
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan kepada desa demo di depan gedung DPR pada Rabu, 31 Januari 2024 untuk meminta masa perpanjangan jabatan yang jika ditotal sampai 27 tahun.

Massa demo berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa Sebelum Pemilu 2024. 

Secara umum, unjuk rasa yang dilakukan Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.

Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.

Berapa gaji kepala desa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades. 

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Penghasilan kepala dan perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara gaji sekertaris desa menerima setidaknya Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Kemudian besaran gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Reaksi media sosial

Di media sosial, pandangan ini tidak disetujui oleh beberapa netizen. Mereka mengatakan bahwa demo yang dilakukan kepala desa akhir Januari lalu hanya untuk memperjuangkan kepentingan sendiri, bukan kepentingan masyarakat.

Apalagi di media sosial, banyak kritik diberikan netizen atas kinerja kepala desa yang tidak semestinya di lapangan.

Hal inilah yang membuat tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi 27 tahun dinilai aneh dan tidak masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper