Bisnis.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md merasa aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menampilkan hasil perhitungan suara Pilpres 2024 dengan baik, meski diklaim sudah diaudit digital forensik oleh lembaga berwenang.
Mahfud meminta KPU menjelaskan lebih detail dan transparan kepada masyarakat ihwal audit Sirekap. Dia merasa belum cukup informasi terkait klaim audit aplikasi yang baru digunakan pada Pemilu 2024 itu.
"Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang, kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya?" ujar Mahfud di kediamannya, kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Mantan Menko Polhukam ini berpendapat, KPU setidaknya memberikan sertifikasi audit oleh lembaga berwenang yang dimaksud. Meski demikian, Mahfud merasa seharusnya audit dilakukan oleh lembaga independen bukan lembaga berwenang.
"Kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago dibidang itu, perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak," katanya.
Lebih lanjut, dia mengakui data di Sirekap memang bukan jadi rujukan penentuan hasil Pilpres 2024. Namun, Sirekap telah banyak menimbulkan keresahan karena banyaknya kesalahan dalam input data suara sehingga tetap harus dilakukan audit oleh lembaga independen.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU enggan mengungkapkan nama lembaga yang telah mengaudit aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), meski didesak oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, aplikasi Sirekap sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut disebutnya melakukan audit dengan berlandaskan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Ketika ditanya nama lembaga yang mengaudit Sirekap, dia tidak mau mengungkapkannya. Betty hanya meminta pihak lain membaca aturan ihwal sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Anda silahkan baca, kami sudah melakukan itu. Nanti silakan dikoordinasikan," ujarnya.
Dalam lampiran Perpres No. 95/2018 disebutkan bahwa audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).