Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Surati KPU, Tegaskan Tolak Penggunaan Sirekap Pemilu 2024

Sikap itu disampaikan PDIP melalui surat pernyataan penolakan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, yang diteken Ketua DPP PDIP Bambang Pacul.
Petugas menggunakan aplikasi Sirekap/youtube KPU
Petugas menggunakan aplikasi Sirekap/youtube KPU

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024.

Sikap tersebut disampaikan PDIP melalui surat pernyataan penolakan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut, dikutip Bisnis pada Rabu (21/2/2024).

PDIP berpendapat, penolakan itu dilakukan karena terdapat permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selain itu, partai berlogo kepala banteng tersebut juga menolak penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. Alasannya, tidak ada keadaan darurat yang memaksa KPU untuk melakukan penundaan itu.

“PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” lanjut pernyataan tersebut.

Itu sebabnya, PDIP lantas mendesak pengembalian proses rekapitulasi suara secara manual, sebagaimana ketentuan Pasal 393 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyatakan menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

“Karena dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” bunyi penegasan itu.

Kemudian, dalam poin terakhir, partai yang dinakhodai Ketum Megawati Soekarnoputri ini juga mendesak dilakukannya audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDIP menuntut hasil audit forensik tersebut kemudian dibuka kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menangani masalah itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper