Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengungkapkan nama lembaga yang telah mengaudit aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), meski didesak oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, aplikasi Sirekap sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut disebutnya melakukan audit dengan berlandaskan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Ketika ditanya nama lembaga yang mengaudit Sirekap, dia enggan mengungkapkannya. Betty hanya meminta pihak lain membaca aturan ihwal sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu. Nanti silakan dikoordinasikan," ujarnya.
Dalam lampiran Perpres No. 95/2018 disebutkan bahwa audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud mendesak KPU menggunakan lembaga independen untuk mengaudit forensik aplikasi Sirekap, bukan malah lembaga berwenang. Menurutnya, terlalu banyak error dan salah input data di Sirekap.
“Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa," jelas Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024), dikutip dari rilis medianya.