Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Enggan Buka-bukaan Soal Lembaga yang Audit Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan bahwa aplikasi Sirekap sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang.
Petugas menggunakan aplikasi Sirekap/youtube KPU
Petugas menggunakan aplikasi Sirekap/youtube KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengungkapkan nama lembaga yang telah mengaudit aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), meski didesak oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, aplikasi Sirekap sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut disebutnya melakukan audit dengan berlandaskan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Ketika ditanya nama lembaga yang mengaudit Sirekap, dia enggan mengungkapkannya. Betty hanya meminta pihak lain membaca aturan ihwal sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu. Nanti silakan dikoordinasikan," ujarnya.

Dalam lampiran Perpres No. 95/2018 disebutkan bahwa audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Sebelumnya, Mahfud mendesak KPU menggunakan lembaga independen untuk mengaudit forensik aplikasi Sirekap, bukan malah lembaga berwenang. Menurutnya, terlalu banyak error dan salah input data di Sirekap.

“Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa," jelas Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024), dikutip dari rilis medianya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper