Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pusat data aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) ada di Indonesia. Meski demikian, komputasi awan atau cloud aplikasi Sirekap memiliki teknologi IP yang diregistrasi di Singapura.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos membantah dugaan data Sirekap berada di Singapura seperti yang belakangan banyak dibicarakan di media. Sirekap, katanya, tidak melanggar aturan data pribadi.
"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Di samping itu, dia menjelaskan aplikasi Sirekap juga memiliki sistem Anti DDoS atau penangkal serangan siber untuk melumpuhkan situs. Oleh sebab itu, sistem cloud Sirekap menggunakan teknologi Any Cast IP.
Betty mengungkapkan, Any Cast IP memang diregistrasi di Singapura. Alasannya, karena serangan DDoS tidak hanya terjadi dari Indonesia namun juga luar negeri.
"Namun secara teknologi, trafik anti DDoS terbagi menjadi dua trafik, untuk user [pengguna] Indonesia melalui IP network yang ada di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, situs sirekap-web.kpu.go.id yang digunakan untuk menginput data Pemilu 2024 terhubung dengan IP Addres 170.33.13.
Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada alamat Alibaba Singapura. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.
Terhubungnya website Sirekap ke Alibaba Cloud Singapura menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola KPU atas data-data peserta pemilu, terlebih Indonesia telah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019.