Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa hasil final perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diambil dari proses rekapitulasi.
Perhitungan suara lewat rekapitulasi akan dilakukan berjenjang sejak Kamis (15/2/2024).
Nantinya hasil rekapitulasi akan menjadi hasil final dan resmi dari Pemilu 2024.
Alur rekapitulasi itu meliputi penghitungan suara dari TPS; pengunggahan hasil rekapitulasi suara per TPS ke Sirekap; dan secara berjenjang dihitung dari level PPK hingga nasional oleh KPU pusat.
Jadwal Rekapitulasi Pemilu 2024
KPU sendiri memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat pusat.
Proses ini juga harus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasilnya sah atau tidak.
Baca Juga
Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal rekapitulasi Pemilu 2024:
1. Rekapitulasi penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
2. Penetapan hasil pemilu:
- Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari MK
- Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
3. Pengucapan sumpah/janji jabatan
- Presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
- DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Cara Hitung Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan digelar ditingkat kecamatan. Perhitungan dimulai setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Petugas PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Melansir dari infopublik.id, peserta perhitungan rekapitulasi adalah saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.
Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh Anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.
Rekapitulasi Perhitungan Suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.