Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Real Count KPU 17 Februari Total Suara 63,57%, Prabowo Unggul 57,42%

Berdasarkan data hasil real count KPU, Sabtu (17/2/2024), pukul 06.30 WIB, tercatat data yang masuk sudah mencapai 63,57%.
Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada hari H Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).
Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada hari H Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara.

Berdasarkan data hasil real count KPU, Sabtu (17/2/2024), pukul 06.30 WIB, tercatat data yang masuk sudah mencapai 63,57%. Data suara yang masuk itu dihimpun dari 523.370 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada.  

Hasil real count Pilpres 2024 KPU itu menunjukkan paslon nomor urut 2 itu unggul sementara dengan perolehan suara mencapai 43.745.418 suara atau setara 57,43%.

Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dalam hasil real count Pilpres 2024 KPU dengan perolehan 24,7% suara. Capres dan cawapres nomor urut 1 ini mendapatkan 18.815.842 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir berdasarkan hasil real count Pilpres 2024 KPU. Paslon ini meraih 17,87% suara atau 13.607.656 suara.

Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di TPS. 

Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–26 Maret 2024.

Berikut hasil real count KPU, Dabtu (17/2/2024), pukul 06.30 WIB, per provinsi:

Wilayah/Persentase ANIES- MUHAIMIN PRABOWO-GIBRAN GANJAR-MAHFUD
ACEH 60.25% 1.112.456 306.540 33.540
BALI 53.18% 29.763 476.917 421.976
BANTEN 62.13% 858.996 1.370.119 246.369
BENGKULU7 0.98% 150.214 599.334 105.051
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 72.32% 214.932 517.161 312.945
DKI JAKARTA 64.81% 1.169.483 1.160.197 513.380
GORONTALO 75.39% 99.852 222.960 18.665
JAMBI 65.86% 304.367 769.882 123.214
JAWA BARAT 60.40% 4.048.168 7.035.302 1.235.495
JAWA TENGAH 79.50% 1.964.535 8.034.810 5.265.169
JAWA TIMUR 65.98% 1.754.118 6.832.351 1.881.995
KALIMANTAN BARAT 63.44% 403.102 979.077 262.273
KALIMANTAN SELATAN 55.09% 371.401 553.447 74.225
KALIMANTAN TENGAH 54.23% 125.315 480.543 75.475
KALIMANTAN TIMUR 55.27% 161.708 520.349 84.121
KALIMANTAN UTARA 52.24% 25.522 85.112 17.638
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 69.00% 115.168 313.132 93.486
KEPULAUAN RIAU 50.25% 147.778 253.533 53.471
LAMPUNG 76.06% 487.637 2.242.084 500.887
MALUKU 44.79% 52.777 173.786 50.246
MALUKU UTARA 39.55% 77.064 166.030 34.275
NUSA TENGGARA BARAT 70.78% 387.328 1.027.310 122.796
NUSA TENGGARA TIMUR 59.46% 63.546 633.050 330.987
P A P U A 24.28% 10.136 48.290 19.829
PAPUA BARAT 21.68% 6.243 34.608 13.621
PAPUA BARAT DAYA 33.02% 7.227 25.935 12.363
PAPUA PEGUNUNGAN 0.02% Data sedang dalam proses
PAPUA SELATAN 15.54% 2.006 15.474 4.392
PAPUA TENGAH 4.08% 4.276 27.178 8.700
RIAU 50.82% 622.848 796.669 150.384
SULAWESI BARAT 74.85% 154.756 341.466 35.443
SULAWESI SELATAN 68.09% 1.276.299 1.843.353 172.242
SULAWESI TENGAH 59.79% 179.604 537.612 77.741
SULAWESI TENGGARA 71.60% 179.851 527.803 46.504
SULAWESI UTARA 77.83% 102.433 974.065 232.097
SUMATERA BARAT 62.24% 718.705 497.560 52.731
SUMATERA SELATAN 64.23% 391.662 1.488.294 245.351
SUMATERA UTARA 51.87% 749.578 1.537.925 319.888
Luar Negeri 43.84% 284.988 296.160 358.691

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.

Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres.

Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper