Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pungutan liar di lingkungan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Sebanyak 90 orang pegawai di lingkungan KPK hari ini disidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik bagi pegawai KPK, tepatnya pungli. Selain sidang etik, penanganan kasus dugaan pidana tindak pidana korupsi para pegawai KPK itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Adapun sidang etik untuk 90 orang terperiksa digelar hari ini, Kamis (15/2/2024). Ada enam klaster dugaan pelanggaran etik yang disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK. Namun, sebenarnya total terperiksa dalam dugaan pelanggaran etik pungli rutan itu mencapai 93 orang terperiksa.
Tiga orang lainnya bakal disidang setelah putusan etik terhadap 90 orang terperiksa hari ini dibacakan. Pembacaan putusan bagi 90 orang terperiksa hari ini akan digelar sampai sore hari.
"Semua [90 orang] dihadirkan sesuai klaster sidang masing-masing. Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Sidang etik mengenai perkara pungli itu digelar setelah Dewas KPK merampungkan pemeriksaan terhadap 169 orang. Ratusan orang yang sudah diperiksa itu meliputi insan KPK, staf rutan, hingga pihak eksternal yakni mantan tahanan rutan KPK (sudah menjadi narapidana lapas).
Baca Juga
Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa nilai pungli pada kasus tersebut meningkat dari temuan awal oleh Dewas yakni Rp4 miliar.
"Kalau teman-teman tanya totalnya berapa saya bisa menyatakan tidak pasti, tetapi sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang kami [temukan] di Dewan Pengawas," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
DISEPAKATI NAIK PENYIDIKAN
Sejalan dengan proses etik, KPK juga mengusut pungli rutan itu secara pidana. Teranyar, KPK menyebut telah menyepakati agar kasus pungli itu naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menceritakan pengalamannya pada periode pertama kepemimpinannya di KPK dalam menangani kasus serupa. Dia mengatakan pihaknya saat itu tidak menindaklanjuti kasus pungli secara pidana, namun hanya secara kepegawaian saja alias memecat oknum yang bersangkutan.
"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspos. Clear, saya pikir sudah semua," terangnya pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan kronologinya, dugaan pemerasan berbentuk pungli itu diakui sudah lama terjadi di tubuh KPK. Setidaknya mulai dari 2018.
"Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada. Tetapi memang belum terstruktur, mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018-2017 itu sudah mulai terstruktur," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengemukakan bahwa pungli itu diduga setidaknya terjadi di tiga rutan cabang KPK, terhadap para tahanan. Upaya bersih-bersih KPK itu pun dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak mulai dari PPATK hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).