Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) pekan ini, Rabu (17/1/2024).
Sidang kasus dugaan pelanggaran etik itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 169 orang, meliputi insan KPK, pihak eksternal, hingga tahanan maupun mantan tahanan (sudah menjadi narapidana).
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 [Januari] dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Jakarta, Senin (15/1/2024).
Albertina lalu menjelaskan terdapat 93 orang yang akan disidangkan dalam sembilan total perkara. Sebanyak 90 orang akan disidangkan untuk enam berkas perkara yang sama.
Sementara itu, tiga orang lainnya akan disidangkan secara terpisah karena memiliki berkas perkara yang berbeda juga. Tiga orang terperiksa untuk tiga berkas perkara itu akan disidangkan setelah sidang atas enam perkara sebelumnya tuntas.
"Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.
Baca Juga
Adapun dugaan pungli di Rutan KPK pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Berdasarkan temuan awal oleh Dewas, diduga adanya setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.