Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Bakal Sidang 93 Pegawai KPK terkait Perkara Pungli di Rutan

Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang etik terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang etik terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. 

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya telah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan etik terhadap kasus tersebut. Perkara etik itu akan segera disidangkan, tetapi belum ditentukan tanggalnya. 

"Belum tahu tanggalnya. Tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," terangnya saat ditemui di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024). 

Kendati demikian, pihak Dewas KPK bakal menjadwalkan sidang etik dimulai pada pekan ini. 

Albertina juga menyebut temuan nilai pungli dalam perkara dimaksud berkembang dari temuan awal sekitar yakni Rp4 miliar. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

"Nilainya lebih [dari Rp4 miliar] tetapi yang untuk nilai jelasnya [di] pidananya ya," ujar mantan hakim itu. 

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa sidang etik atas perkara pungli itu menjadi bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU No. 19/2019," terangnya, pada keterangan terpisah.

Ali juga berharap agar putusan etik itu nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim Kedeputian Penindakan KPK, dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. 

Putusan etik, tambah Ali, juga diharapkan bisa memperkaya penanganan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun bagian SDM KPK.

Adapun dugaan pungli di Rutan KPK pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.  

Berdasarkan temuan awal oleh Dewas, diduga adanya setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper