Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus dugaan pungutan liar di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK ke tahap penyidikan.
Kasus yang berawal dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu saat ini masih di tahap penyelidikan. KPK belum melakukan gelar perkara (ekspos) untuk memutuskan apabila kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, pihak KPK menilai telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak tersangka dalam kasus tersebut.
"Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu, tinggal kita tunggu ekspos saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa sudah ada 190 orang yang dimintai keterangan mengenai kasus tersebut pada tahap penyelidikan. Mereka terdiri dari pihak internal KPK, eksternal, hingga tahanan.
Dia juga menyebut penyelidikan sudah memetakan siapa saja pihak rutan yang terlibat melakukan pungli, menerima aliran dana maupun yang tidak menerima.
Baca Juga
"190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa," katanya.
Di sisi lain, Alex belum mau mengungkap berapa kisaran nilai pungli tersebut. Namun, dia membuka kemungkinan nilainya melebihi dari temuan awal Dewas yakni Rp4 miliar.
Di sisi lain, Dewas KPK bakal segera menyidangkan 93 orang pegawai KPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik mengenai pungli tersebut.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya telah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan etik terhadap kasus tersebut. Perkara etik itu akan segera disidangkan, tetapi belum ditentukan tanggalnya.
"Belum tahu tanggalnya. Tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," terangnya secara terpisah saat ditemui di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Adapun dugaan pungli di Rutan KPK pertama dibongkar oleh Dewas KPK tahun lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Berdasarkan temuan awal oleh Dewas, diduga adanya setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021–Maret 2022.