Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mau Penyidikan Pungli Rutan dan Pemotongan Anggaran Dinas Sekaligus

Pungli di rutan KPK berawal dari temuan Dewas KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar, sedangkan kasus pemotongan anggaran dinas pegawai KPK menyusul kemudian.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keinginan untuk segera menaikkan perkara pungutan liar di rumah tahanan (rutan) serta pemotongan anggaran dinas di lingkungan KPK, ke tahap penyidikan. 

Kedua kasus yang terjadi di internal KPK itu saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Namun, pihak penyelidik KPK disebut secara prinsip sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menaikkan dua perkara itu ke penyidikan. 

"Mungkin nanti akan bareng kali ya, akan di-ekspos bareng kita sudah minta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024). 

Menurut Alex, sapaannya, penanganan kedua kasus itu sudah dilakukan secara detail sejak tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, dia meyakini penyidikan kedua kasus tersebut juga tidak akan memakan waktu yang lama. 

"Ya mudah-mudahan setelah di-ekspos naik penyidikan, penyidikan juga enggak lama lagi [prosesnya]. Kalau kelamaan lagi ya konyol juga kita," ujarnya. 

Pimpinan KPK dua periode itu lalu menjelaskan bahwa cara lembaganya menangani suatu kasus secara detail di tahap penyelidikan merupakan salah satu kelemahan. Hal itu karena KPK harus mencari kecukupan alat bukti terlebih dahulu, sebelum menaikkan suatu kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut, lanjut Alex, berbeda dengan dua lembaga penegak hukum lain yang berwenang menindak kasus korupsi yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Sebagai informasi, kasus pungli di rutan KPK berawal dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di 2023. Temuan awal mengungkap nilai pungli di rutan KPK selama Desember 2021–Maret 2022 itu mencapai Rp4 miliar.

Penyelidik telah meminta keterangan dari sekitar 190 orang pada tahap penyelidikan, meliputi pihak eksternal maupun internal KPK hingga tahanan. 

Sementara itu, kasus pemotongan anggaran dinas pegawai KPK diungkap ke publik tidak lama setelah pengungkapan kasus pungli di rutan. KPK menyampaikan adanya pegawai di bidang administrasi memotong anggaran perjalanan dinas rekannya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp550 juta.  

Kasus tersebut awalnya diungkap oleh atasan dan tim kerja pegawai. Oknum itu diduga melakukan pemotongan anggaran dengan kurun waktu 2021–2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper