Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Etik Kasus Pungli 90 Pegawai Rutan KPK Dibacakan 15 Februari

Dewas KPK akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik berupa pungli di lingkungan rutan KPK pada pertengahan bulan depan
Putusan Etik Kasus Pungli 90 Pegawai Rutan KPK Dibacakan 15 Februari. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Putusan Etik Kasus Pungli 90 Pegawai Rutan KPK Dibacakan 15 Februari. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK pada bulan depan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap perkara tersebut akan digelar pada 15 Februari 2023, untuk 90 orang terperiksa.

"Betul [pembacaan putusan 15 Februari]. Yang saat ini disepakati [putusan] untuk 90 [terperiksa]. Enam klaster," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Adapun Dewas saat ini masih menyidangkan berkas perkara etik terhadap 90 pegawai KPK tersebut. Sidang terhadap 90 pegawai KPK itu dimulai sejak pekan lalu, Rabu (17/1/2024).

Setelah menyidangkan 90 pegawai itu, Dewas baru akan menyidangkan 3 pegawai KPK lainnya yang memiliki berkas terpisah. Namun, Syamsuddin tidak memerinci kapan sidang terhadap 3 pegawai KPK selebihnya itu akan dimulai.

"Tiga [pegawai] lagi belum disepakati," tuturnya.

Sidang mengenai perkara pungli itu digelar setelah pemeriksaan terhadap 169 orang, meliputi insan KPK hingga pihak eksternal yakni mantan tahanan (sudah menjadi narapidana) maupun staf rutan. 

Sebanyak 93 orang disidang untuk 9 berkas perkara. Sebanyak 90 orang akan disidangkan untuk enam berkas perkara yang sama.  

Adapun, tiga orang lainnya akan disidangkan secara terpisah karena memiliki berkas perkara yang berbeda juga. Tiga orang terperiksa untuk tiga berkas perkara itu akan disidangkan setelah sidang atas enam perkara sebelumnya tuntas.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa nilai pungli pada kasus tersebut meningkat dari temuan awal oleh Dewas yakni Rp4 miliar.

"Kalau teman-teman tanya totalnya berapa saya bisa menyatakan tidak pasti, tetapi sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang kami [temukan] di Dewan Pengawas," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper