Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk calon presiden dan calon wakil presiden maupun anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Masyarakat yang sudah memenuhi terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih juga harus membawa sejumlah syarat untuk bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.
Tak hanya KTP, pemilih juga harus membawa surat pemberitahuan atau formulir model C yang nantinya diberikan kepada petugas.
Namun bagi pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) harus menunjukkan surat pindah atau surat domisili.
Kemudian sebelum menggunakan haknya di TPS, pemilih DPTb juga harus membawa formulir model A yakni surat pindah memilih.
Baca Juga
Cara Cek TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Cara Cek Lokasi Tempat Anda Mencoblos di Pemilu 2024 secara online:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos