Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akan memberikan atensi terhadap pemerintah daerah Papua yang berencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 nanti.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua nanti rencananya bakal memakai APBD Provinsi Papua.
Maka dari itu, kata Ribka, Kemendagri akan memberikan atensi dan pendampingan ke pemerintah provinsi Papua agar PSU bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bahkan, menurut Ribka, Kemendagri juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Papua dan penyelenggara Pemilu maupun pihak keamanan.
"Kalau sudah menandatangani NPHD kan artinya itu sudah dasar hukumnya sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada," tuturnya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ribka menjelaskan bahwa pembiayaan PSU provinsi Papua menggunakan dana APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga
"Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut,” katanya
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengungkapkan jumlah APBD yang akan digunakan Pemda Papua untuk menggelar PSU cagub dan cawagub Papua sebesar Rp160.950.672.000.
Dia menjelaskan bahwa angka yang sudah disepakati itu akan dibagi untuk KPUD Papua, Bawaslu Papua, Polda Papua dan Kodam Cendrawasih.
"Jadi sudah clear, tadi kita sudah sepakat, sudah ditandatangani NPHD-nya nanti tinggal proses administrasinya daja untuk penyalurannya,” ujarnya.