Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden maupun anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah pada Rabu (14/2/2024) nanti.
Buat masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap alias DPT, perlu segera memastikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) supaya bisa menyalurkan haknya sebagai warga negara.
Adapun selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Surat pemberitahuan akan diberikan oleh petugas setempat maksimal 3 hari sebelum melakukan pencoblosan. Para pemilih bisa membawa surat tersebut saat hendak memberikan pilihan.
Dalam surat tersebut, pemilih akan diberikan informasi tentang di mana TPS yang harus datangi pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Cara Cek Lokasi Tempat Anda Mencoblos di Pemilu 2024 secara online:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos