Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Sabu 2,3 Ton, Satgas Narkoba Ringkus 17.707 Tersangka

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 17.707 tersangka sejak 21 September 2023 - 7 Februari 2024.
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 17.707 tersangka sejak 21 September 2023 - 7 Februari 2024.

Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan dari jumlah tersebut terdapat 14.447 tersangka dalam proses penyidikan, sedangkan 3.260 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka,” ujar Asep Edi dalam di Mabes Polri, Rabu (7/2/2024).

Dia juga menuturkan bahwa barang bukti yang berhasil disita pihaknya yaitu sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja 1,4 ton, kokain 8,23 kg, tembakau gorila 124,6 kg, ketamine 24,8 kg, heroin 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

Di samping itu, Asep juga menyampaikan terdapat sembilan laporan polisi yang menonjol dalam ungkap kasus narkoba ini salah satunya soal pengungkapan sebanyak 88 kilogram di Lampung Selatan yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya, hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah seper

Sementara, untuk tersangka yang terlibat TPPU akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper