Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selundupkan 319 Kg Sabu, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

Delapan warga Iran divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan 319 kg sabu.
Ilutsrasi vonis hukuman mati.
Ilutsrasi vonis hukuman mati.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10), memberikan vonis hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) Iran yang terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu.

Delapan WNA Iran tersebut masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, dikutip dari Antara, Jumat (27/10).

Sebelumnnya, Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup lebih ringan dari tuntutan hukuman mati karena berperan dalam menunjukkan letak sabu yang disembunyikan di kapal.

Namun dengan adanya vonis hukuman mati, maka vonis Amir Naderi lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut.

Salah satu hal yang memberatkan dalam sidang tersebut karena para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara yang sangat profesional.

Mereka merupakan jaringan internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper