Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10), memberikan vonis hukuman mati terhadap warga negara asing (WNA) Iran yang terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu.
Delapan WNA Iran tersebut masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, dikutip dari Antara, Jumat (27/10).
Sebelumnnya, Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup lebih ringan dari tuntutan hukuman mati karena berperan dalam menunjukkan letak sabu yang disembunyikan di kapal.
Namun dengan adanya vonis hukuman mati, maka vonis Amir Naderi lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut.
Baca Juga
Salah satu hal yang memberatkan dalam sidang tersebut karena para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara yang sangat profesional.
Mereka merupakan jaringan internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.