Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Hanya Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding

KPK mengajukan upaya banding terkait dengan putusan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terkait dengan putusan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

Eks Gubernur Papua ini divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa upaya hukum banding terhadap Lukas Enembe sudah disampaikan sejak tanggal 24 November 2023 melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menyebut bahwa pihaknya melihat belum sepenuhnya fakta hukum terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama.

“Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Ali dalam keteranganya, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa untuk uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara. 

Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023). 

Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar. 

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper