Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Terima Surat Pengunduran Diri Ahok dari Pertamina

Kementerian BUMN mengapresiasi langkah komisaris perusahaan pelat merah yang undur diri lantaran terlibat kampanye, termasuk keputusan Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi mengumumkan mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). IG Basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi mengumumkan mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). IG Basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

“Surat pengunduran diri sudah sampai sama kami. Jadi ya kami terima kasih kepada Pak Basuki atau Pak Ahok karena sudah memberikan surat pengunduran diri,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga kepada awak media, Jumat (2/2/2024). 

Arya menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mengapresiasi langkah komisaris perusahaan pelat merah yang undur diri lantaran terlibat kampanye calon presiden dan wakil presiden 2024. 

Selain Ahok, komisaris BUMN yang telah mengundurkan diri adalah M. Arief Rosyid selaku Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM). 

“Semua sudah melakukan pengunduran diri Jadi, bagi kami terima kasih karena mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena terlibat dalam kampanye,” kata Arya. 

Ahok resmi mengundurkan dari Pertamina menyusul keputusannya untuk mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Melalui keterangannya dalam unggahan Instagram @basukibtp, Ahok memastikan ikut mendukung dan mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan ini agar tidak ada kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Saat dihubungi Bisnis baru-baru ini, Ahok mengatakan bahwa peluang untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terbuka apabila PDIP menugaskan dirinya. Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung PDIP sejak pertengahan Januari 2019.

“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan partai. Intinya, saya disiplin organisasi, sebagai kader pasti ikut Partai PDIP,” ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (31/1/2024) sore. 

Di sisi lain, Keputusan Ahok untuk mundur dari posisinya juga telah sesuai aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper