Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Alat Kesehatan RSUD Surabaya, Bareskrim Kembalikan Berkas ke Kejagung

Berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pengadaan dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya dikembalikan ke Kejagung RI.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/Polda Metro Jaya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengembalikan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pengadaan dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya ke Kejagung RI.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ini terkait dengan tersangka RP.

"Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Dia juga menerangkan duduk perkara kasus init terjadi pada 2012. Kala itu, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.

Perinciannya, dokumen anggara itu memuat nominal alat kesehatan Cath Lab sebesar Rp 17,05 miliar dan CT Scan Rp 14,5 miliar. 

Di samping itu, pengadaan alat kesehatan tersebut dimulai pada 2011 dengan tahap perencanaan mulai dari anggaran, lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

"Terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu," tambahnya.

Kemudian, pada (10/11/2022), tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejagung RI. 

Namun, pada (25/11/2022), Kejagung mengembalikan berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Sebagai informasi, RP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13,2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper