Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Kemudian, dia menuturkan pelimpahan penanganan perkara lembaga antirasuah ke Bareskrim merupakan bentuk integritas keduanya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Sebagai informasi, kasus suap yang telah ditingkatkan status ke penyidikan pada Senin (8/1/2024) itu diungkap ke publik pada Maret 2017. Kala itu, RE selaku Wali Kota Balikpapan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Kemudian, MM selaku anak buah RE yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. FI kemudian menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
Baca Juga
Trunoyudo menyebutkan bahwa YP melakukan komunikasi dengan RS selaku ASN di Kemenkeu untuk membantu dan mengarahkan Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu Polri itu mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," tutur Truno.
Hanya saja, usut punya usut ternyata dalam pengurusan tersebut, YP dan RS meminta upah atau fee sebesar 5% atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan.
Dalam hal ini, TA mengiyakan biaya tersebut karena apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," pungkasnya.