Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang sitaan terkait kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
Hal tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa I Dewa Ayu Rai Widyastuti selaku Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip Senin (15/11/2021).
Adapun, KPK menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait perkara saat menggeledah kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.
Baca Juga
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Dia mengatakan para tersangka akan diumumkan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.
Dikabarkan pula, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dalam Kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pemkab Tabanan.
Kemudian, mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan ayahnya yang juga eks Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.