Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis membayar denda sebesar Rp300 juta setelah Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pembayaran denda itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.
Uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Selain Kaligis, mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution juga membayar denda Rp 300 juta terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Hal itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” tambah Ipi.
Baca Juga
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.