Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terpidana kasus korupsi OC Kaligis yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyaratan.
Obyek gugatan pengacara senior ini adalah Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, khususnya terkait dengan tafsir konstitusional hak narapidana terkait dengan pemberian remisi.
MK menilai pengajuan uji materi oleh OC Kaligis tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 dan penjelasannya.
“Sehingga dengan demikian permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Suhartoyo, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9/2021).
Dalam amar putusan, Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Adapun, dalam catatan Bisnis, OC Kaligis beberapa kali mengeluhkan soal remisi yang tak kunjung dia dapatkan. Namun demikian, gugatan dan upaya hukum yang dia ajukan di pengadilan selalu kandas.
Baca Juga
Pada Mei lalu, misalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding OC Kaligis terkait remisi kepada narapidana yang telah berusia uzur alias lansia.