Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding OC Kaligis terkait remisi kepada narapidana yang telah berusia uzur alias lansia. Putusan itu menguatkan putusan PTUN Jakarta pada 7 Januari 2021 lalu.
Dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim Disiplin F Manao, Wenceslaus, dan Dani Elpah pada tanggal 19 Mei 2021.
"Menyatakan gugatan pembanding (OC Kaligis) tidak dapat diterima," demikian dikutip Bisnis, Selasa (15/6/2021).
Adapun dalam gugatannya, OC Kaligis meminta hakim mengabulkan Surat TERGUGAT Nomor: B/2848/HK.06.04/55/06/2020 perihal Tanggapan atas surat Otto Cornelis Kaligis tertanggal 9 Mei 2020 perihal Proses Administrasi Permohonan dan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 2020.
OC Kaligis juga meminta KPK mencabut Surat Keputusan TERGUGAT Nomor: B/2848/HK.06.04/55/06/2020 perihal Tanggapan atas surat Otto Cornelis Kaligis tertanggal 9 Mei 2020 perihal Proses Administrasi Permohonan dan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 2020.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu juga meminta KPK menerbitkan Keputusan perihal Persetujuan Pemberian Remisi Kemanusiaan atas nama Otto Cornelis Kaligis.
Baca Juga
Namun demikian, tiga gugatan tersebut dimentahkan oleh hakim PTUN Jakarta. Hakim PTUN menolak semua gugatan OC Kaligis dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 7 Januari 2021.