Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Otto Cornelius (OC) Kaligis telah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar nenyebut kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar, Sabtu (19/3/2022).

Kendati sudah bukan berstatus WBP, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika kembali berperkara selama masa pengawasan.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.

Elly menyebut, dengan status CMB itu, OC Kaligis tidak wajib untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. OC juga Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota dengan status CMB-nya

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya

Dia mengatakan, OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya. Alhasil Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper