Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak PT Jakarta Propertindo dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan siapapun pihak yang mengetahui penyelenggaraan Formula E, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini, kata Ali dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam penyelenggaraan Formula E.
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan pada prinsipnya proses penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana. Untuk mencari peristiwa pidana, kata dia, dibutuhkan pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.
"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak," ucapnya.
Baca Juga
Diketahui, Syaefulloh bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyambangi komisi antirasuah guna menyerahkan dokumen terkait Formula E setebal 600 halaman.
Dokumen tersebut berisi tentang proses perencanaan helatan Formula E hingga perkembangannya saat ini.
"Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Syaefulloh.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa disampaikan saat ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.