Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi nama tersangka perkaradugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
KPK setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menaikan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, KPK masih merahasiakan siapa pihak yang bakal menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Ali menjelaskan para tersangka akan diumumkan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya
Ali merinci lokasi yang digeladah antara lain, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali belum merinci siapa saja pihak terkait yang dimaksud.