Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Dia memaparkan penggeledahan itu terkait dengan perkara suap yang terjadi di Kabupaten Tabanan.
"Benar tim penyidik KPK Rabu, 27/10/2021 telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Penggeledahan tersebut terkait kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali.
Ali merinci lokasi yang digeladah antara lain, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali belum merinci siapa saja pihak terkait yang dimaksud. Namun, apabila suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Ali mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.