Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di PN Jaksel terkait kasus dugaan pemerasaan di Kementerian Pertanian. Ini alasannya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim telah mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, gugatan praperadilan kedua ini memiliki klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan bahwa pihaknya menarik kembali gugatan tersebut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya.

"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menambahkan beberapa materi praperadilan yang belum terpenuhi dalam pengajuan gugatan sebelumnya.

"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," pungkasnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan praperadilan. Namun demikian, jika memang ada permohonan tersebut maka surat tersebut akan dibacakan dalam sidang perdana nantinya.

"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper