Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI.

"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan foto yang diterima Bisnis, berkas perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu diangkut menggunakan dua koper.

Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Firli pada Jumat (19/1/2024) untuk merampungkan berkas perkara dalam pemenuhan petunjuk P19.

Selain Firli, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dikonfrontir bersama dengan beberapa pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dan beberapa saksi lainnya untuk merampungkan berkas tersebut.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper