Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (30/1/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan kedua eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilayangkan pada Senin (22/1/2024).
"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari selasa 30 januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal Estiono untuk memeriksa gugatan praperadilan Firli tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan Firli atas status tersangka dari penyidikan dugaan pemerasan di Kementan RI.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Respons Polisi
Sementara itu, Polda Metro Jaya optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka bakal ditolak pengadilan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam materi gugatan yang kedua ini telah diuji dalam praperadilan sebelumnya.
Dengan demikian, Ade menegaskan pihaknya optimistis gugatan praperadilan yang kedua ini bakal ditolak oleh PN Jaksel. "Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Dia juga mengatakan pihaknya siap menjalani gugatan praperadilan kedua ini. Di samping itu, Ade menegaskan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya penetapan tersangka Firli dalam dugaan pemerasan di Kementan RI dinilai telah sah secara hukum.
"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tambahnya.